Posisi Duduk Pembonceng

January 5 2013No Commented

Categorized Under: Motor

JAKARTA (DP) – Kemarin (2/1), sebuah artikel di Detik berjudul “Pemko Lhokseumawe akan Larang Perempuan Mengangkang di Sepeda Motor” mengundang perhatian dan kritik Jusri Pulubuhu, Chief Instructor dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

Photobucket

Di dalam artikel tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe, M Yusuf A Samad, menyatakan Dewan mendukung rencana Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk melarang wanita yang menjadi pembonceng sepeda motor duduk mengangkang karena berefek ketat sehingga membentuk tubuh. Pakaian yang membentuk tubuh belum memenuhi kriteria dari nilai nilai syariat Islam.

“Dari sudut akhlak dan adat istiadat Melayu, pendapat ini dapat saja dibenarkan. Namun coba kita simak dari kacamata dinamika kendaraan bermotor roda-dua dan aspek keselamatan,” komentar Jusri.

Pertama, sepeda motor tidak pernah mengenal kestabilan pada saat ia sedang bergerak. Kedua, berdasarkan fakta, jalan raya merupakan ladang pembantaian nyawa manusia modern,” tambahnya.

Sepeda motor tidak kenal kata “stabil”, namun “seimbang (balance)”. Sepeda motor yang sedang bergerak dengan kecepatan sepelan apapun tidak semudah yang pernah kita pikirkan, sepeda motor memerlukan sebuah rangkaian kombinasi kontrol yang dilakukan si pengendara. Kombinasi kontrol ini kita sebut 3 Elemen Kontrol Keseimbangan yang harus tersedia dengan tepat dan benar sehingga sepeda motor dapat dikendalikan.

Pada orang-orang berpengalaman, karena terbiasa tanpa disadari oleh 3 Elemen Kontrol Keseimbangan telah ada pada mereka.  Mereka masuk dalam kelompok “unconscious competence” dalam konteks keselamatan berkendara. Mereka adalah para pengendara yang riskan untuk berada di jalan raya.

Tiga Elemen Kontrol Kesimbangan tersebut berupa lintasan (lane), kecepatan/pergerakan (rolls),  dan posisi duduk (siting posture). Dalam kaitannya dengan rencana Pemkot Lhokseumawe, siting posture yang benar merupakan dasar utama untuk mendapatkan pengendalian aman, terampil & benar.

Pengendara harus duduk secara ergonomis, luwes tidak kaku namun harus dapat menyatu dengan segala dinamika kendaraan, ketika sepeda motor meliuk maka posisi tubuh pun harus dapat segera menyesuaikan, kadang kala mengikuti gerakan tunggangan (khususnya pada saat kecepatan tinggi) namun kadang kala harus melakukan counter pada kecepatan-kecepatan yang sangat pelan. Ini sering menjadi kendala bagi orang-orang yang masuk kelompok unconscious competence yang ketrampilannyadiperoleh sebatas dari pengalaman saja.

Bicara Posisi duduk, maka tidak terlepas bagi pembonceng (pillion), mereka bukanya asal ‘nyemplak’ di jok, namun untuk alasan keselamatan mereka juga dituntut mengetahui dan melaksanakannya. Oleh karena keberadaan pembonceng yang sudah menjadi handicap tersendiri bagi pengendara, maka yang dibonceng  harus memberikan kontribusi keseimbangan yang benar dengan cara duduk yang benar. Posisi duduk pillion atau yang dibonceng telah menjadi peraturan di banyak negara maju. Posisi tersebut adalah duduk dengan forward facing/menghadap ke depan/mengangkang bukan bukan lateral facing/side saddle sitting (duduk menyamping).

Dalam hal ini posisi duduk yang dibonceng tidak membedakan gender tapi lebih memprioritaskan azas keselamatan. Duduk menyamping, membuat banyak konsekuensi merugikan baik bagi pengendara, pembonceng dan pemakai jalan lainnya.

Ketika orang yang dibonceng duduk menyamping, maka dia sulit mendapatkan posisi duduk yang aman, posisi kepala sulit mendapatkan posisi ergonomi. Posisi kedua kakinya pun mau menjulur keluar dari lebar handlebar, padahal suatu persayaratan keamanan adalah penempatan objek yang ada di sebuah sepeda motor seperti side box atau barang apa saja termasuk penumpang seharusnya tidak melewati lebar handle bar.

Untuk diketahui, untuk menjadi seorang yang mampu dengan aman, terampil dan benar (concious competence) dalam menjaga ke 3 Elemen Kontrol Kesimbangan tidak hanya diperoleh  dengan berlatih atau berangkat dari pengalaman saja. Ini seharus diperoleh sebuah pelatihan kompetensi, sehingga pengendara tidak hanya terampil namun dia mengerti apa yang dilakukannya (teori dan praktiknya). Mengendarai sepeda motor di jalan raya jauh lebih berbahaya daripada seorang akrobatik yang melintas di sebuah tali di atas udara!

Keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam segala hal termasuk dalam menentukan sebuah aturan berlalu lintas. Mumpung belum terlalu jauh salah kaprah jika dengan alasan azas norma & etika maka sebaiknya Pemkot Lhokseumawe dan para pemukanya melarang saja wanita sebagai pembonceng sepeda motor. Ini jauh lebih bijak ketimbang menggiring masyarakat ke dalam peluang kecelakaan yang semakin besar. [dp/Ind]

© 2013, Majalah Otomotif Online by. Dapurpacu.com. All rights reserved.

Leave a Reply