Jalanan Mulus Tanpa Lubang Hak Semua Orang
AUTO OKEZONE-JAKARTA- Sulit menemui jalanan mulus tanpa lubang di Indonesia. Bahkan jalanan bebas hambatan yang penggunanya harus membayar, masih banyak yang tidak mulus. Pascabanjir yang melanda Ibukota, situasi jalanan berlubang semakin banyak. Ini sangat membahayakan pengguna jalan, terlebih pengendara sepeda motor.
Menurut Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), mendapatkan jalanan mulus tanpa lubang adalah hak pengendara. Ketika seseorang mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yang rusak, bisa saja menuntut penyelenggara jalan raya, atau pihak terkait.
“Ketika seseorang mengalami kecelakaan akibat jalan yang berlubang, bisa saja menuntut kepada pemerintah terkait. Karena hal tersebut sudah diatur pasal 24 ayat 1 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Jelas Jusri Pulubuhu saat dihubungi Okezone.
Namun, menurutnya akan lebih baik jika para pengendara tetap berhati-hati dan selalu menanamkan sikap antisipasi di jalan raya. Jusri menambahkan, ada dua aspek terkait pembelajaran kecelakaan, yang pertama kondisi insfraktuktur jalan dan perilaku pengendara.
“Yang paling penting kita harus menjaga perilaku. Wajib menaati peraturan, jangan i menerobos lampu merah, menyerobot pengguna jalan lain, atau menggunakan jalur busway. Ini yang salah,” jelas Jusri.
Dari dua aspek pembelajaran kecelakaan tersebut, sekalipun kondisi jalan sudah bagus, kecelakaan tetap bisa saja terjadi bila sikap pengendara tetap tidak patuh peraturan. Jadi, lebih baik jika para semua menanamkan aspek antisipasi dan selalu berhati-hati di jalan.
“Untuk apa harus menuntut, kalau kaki atau tangan kita patah akibat kecelakaan atau bahkan nyawa kita melayang ketika kecelakaan. Lebih baik selalu tetap berhati-hati,” tutup Jusri.
(zwr)



