Kenakan Helm ber-emboss SNI
Apa resolusi Motobiker di tahun 2010 ini ? Setelah setidak nya sudah mampu mengendalikan motor dengan baik maka sekarang saat nya mengenal lebih dekat dengan per-undang-undangan yang mengatur keselamatan pengguna jalan di jalan raya.
Mulai edisi ini JDDC Crash Free Int’l akan mengajak Motobiker melihat lebih dekat dengan UU Lalu Lintas no.22 tahun 2009. Sebuah Undang-Undang baru yang layaknya disikapi dengan bijaksana dan melihatnya dari kacamata keselamatan.
Kita mulai satu per satu dan dimulai dari HELM.
Helm adalah pelindung kepala. Di Indonesia dikenal tiga jenis helm. Ada sedikit yang perlu di koreksi tentang klasifikasi helm. Helm half-face yang sudah lama dikenal disini sesungguhnya secara internasional klasifikasi nya masuk ke jenis OPEN FACE (muka terbuka). Sementara istilah HALF FACE sendiri sebenarnya ditujukan kepada jenis helm yang lebih terbuka seperti model cetok yang kita kenal sekarang.
Bagaimana dengan FULL FACE. Tentunya semua sudah mafhum mana yang dimaksud dengan helm jenis Full Face. Ini adalah helm jenis terbaik yang dapat melindungi seluruh bagian kepala. Tentunya jangan sampai mengikat nya sampai terdengar bunyi KLIK.
Berkaitan dengan UU LaLin no.22 tahun 2009 maka HELM adalah perangkat wajib yang harus menyertai pengendara saat berkendara di jalan raya. Helm yang dipakai pun wajib memiliki label SNI dengan sistem emboss di belakang batok helm bagian bawah. Harga pasar helm-helm berkualitas pun sudah terjangkau dan sudah banyak di temui di toko-toko helm terkemuka di sekitar Motobiker.
Pasal yang siap menjerat adalah PASAL 57 AYAT (2) dan PASAL 106 Ayat (8). Sanksi nya bisa dikurung SATU BULAN atau denda paling banyak RP.250.000 (pasal 291).
Peraturan dibuat demi keselamatan dan kiranya poin tentang HELM ini bisa disimak baik-baik dan di aplikasikan secara baik pula. Karena bagaimanapun jika helm rusak atau pecah masih bisa dicari gantinya. Bagaimana dengan kepala ?
Mari sama-sama kita dukung peraturan ini dan mulailah ajak rekan-rekan terdekat Motobiker untuk memakai helm yang benar dan aman serta sudah di berikan label emboss resmi SNI.
[silakan klik untuk melihat file yang lebih besar]












