Kenakan Helm ber-emboss SNI

Posted by admin on February 25, 2010

Apa resolusi Motobiker di tahun 2010 ini ? Setelah setidak nya sudah mampu mengendalikan motor dengan baik maka sekarang saat nya mengenal lebih dekat dengan per-undang-undangan yang mengatur keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

oke donk helm nya

Mulai edisi ini JDDC Crash Free Int’l akan mengajak Motobiker melihat lebih dekat dengan UU Lalu Lintas no.22 tahun 2009. Sebuah Undang-Undang baru yang layaknya disikapi dengan bijaksana dan melihatnya dari kacamata keselamatan.

Kita mulai satu per satu dan dimulai dari HELM.

Helm adalah pelindung kepala. Di Indonesia dikenal tiga jenis helm. Ada sedikit yang perlu di koreksi tentang klasifikasi helm. Helm half-face yang sudah lama dikenal disini sesungguhnya secara internasional klasifikasi nya masuk ke jenis OPEN FACE (muka terbuka). Sementara istilah HALF FACE sendiri sebenarnya ditujukan kepada jenis helm yang lebih terbuka seperti model cetok yang kita kenal sekarang.

Bagaimana dengan FULL FACE. Tentunya semua sudah mafhum mana yang dimaksud dengan helm jenis Full Face. Ini adalah helm jenis terbaik yang dapat melindungi seluruh bagian kepala. Tentunya jangan sampai mengikat nya sampai terdengar bunyi KLIK.

Berkaitan dengan UU LaLin no.22 tahun 2009 maka HELM adalah perangkat wajib yang harus menyertai pengendara saat berkendara di jalan raya. Helm yang dipakai pun wajib memiliki label SNI dengan sistem emboss di belakang batok helm bagian bawah. Harga pasar helm-helm berkualitas pun sudah terjangkau dan sudah banyak di temui di toko-toko helm terkemuka di sekitar Motobiker.

Pasal yang siap menjerat adalah PASAL 57 AYAT (2) dan PASAL 106 Ayat (8). Sanksi nya bisa dikurung SATU BULAN atau denda paling banyak RP.250.000 (pasal 291).

Peraturan dibuat demi keselamatan dan kiranya poin tentang HELM ini bisa disimak baik-baik dan di aplikasikan secara baik pula. Karena bagaimanapun jika helm rusak atau pecah masih bisa dicari gantinya. Bagaimana dengan kepala ?

Mari sama-sama kita dukung peraturan ini dan mulailah ajak rekan-rekan terdekat Motobiker untuk memakai helm yang benar dan aman serta sudah di berikan label emboss resmi SNI.

Motobike 036

[silakan klik untuk melihat file yang lebih besar]

Tags: , ,

Comments (8)

  • yah, lum bisa beli helm baru jadi kudu harus beli helm baru. kira2 dengan adanya SNI, harga helm nantinya selangit gag yak?!

  • Kalo masih stiker dan belum emboss diakui ga yah SNI-nya,
    sertifikatnya sih ada?

    Mohon pencerahan,
    Tnx

  • helm ku gardio.. ada 4 biji.. dah ada logo SNI.. tapi blum embos .gimana dunk?

  • Bro, setelah saya baca2 UU 22/2009, kok gak ada ya aturan untuk menggunakan helm yang ber-SNI Emboss, yang ada hanya SNI saja. Berarti kan SNI lama yang tidak emboss masih bisa digunakan?

  • Labeling SNI dengan cara emboss adalah untuk melindungi produksi helm dengan kualitas baik dan pengujiannya sudah ber standar internasional karena pemalsuan emboss akan lebih sulit ketimbang pemalsuan melalui stiker.

    Penggunaan helm ber-SNI sendiri adalah upaya pemerintah agar masyarakat dalam negri lebih mencintai produk dalam negri dimana pengujian sudah dalam kategori baik dan sama dengan kualitas pengujian yang dilakukan oleh standarisasi dunia.

    Bagaimana jika helm kita belum di emboss SNI atau memiliki produk helm luar ? Tidak masalah, silakan tetap kenakan jika kita memang mempercayai kualitasnya, tindak tilang juga tidak akan sedetil memeriksa per kepala di jalan jadi sikapi saja anjuran ber-SNI ria ini sebagai tindakan positif.

    Gunakan helm yang layak pakai dan jangan lupa megikat helm secara sempurna.

  • saya sih mendukung aja kebijakan yang mengharuskan menggunakan helem berlebel SNI, asalkan sosialisanya dengan cara membagikan helem berlebel SNI secara GRATIS……, karena saya merasa untuk membuat helem yg memiliki kualitas yg bagus pasti memerlukan materi dan biaya yg bagus pula. jadi saya rasa helem berlebel SNI harganya juga lumayan bagus….hahaaa…

  • Misalnya sudah pake helm yg berSNI (cuma pake stiker SNI),. kalo tetap masih di sanksi/tilang bagaimana tuh,.. padahal termasuk merk helm yang sudah SNI

    pembelaan kita bagaimana?
    ada saran atau benar2 harus beli helm???
    mohon pencerahaan nya?

  • IMHO, helm memiliki masa pakai terbatas 2-3 tahun, idealnya ketika kita beli lagi helm pengganti mulailah mencari produk helm domestik yang sudah bertanda emboss SNI di bagian belakang helm, range harga untuk kualitas helm yang terbilang baik adalah pada range di atas 200 ribuan, angka tersebut tidak memberatkan bukan untuk sebuah kepala yang harus dilindungi.

Do you have anything to say?

Powered by Wordpress and Stripes Theme Entries (RSS) | Comments (RSS)